"Isu ganti nama itu nggak benar sama sekali," kata Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (27/11/2017).
Lina menjelaskan, Alexis yang bernaung di bawah PT Grand Ancol Hotel ini mempunyai 6 unit usaha. Menurut dia, yang izinnya belum dapat diproses saat ini hanyalah hotel dan griya pijat mereka. Dengan kata lain, hanya hotel dan griya pijat yang belum dapat beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unit usaha Alexis lainnya hingga kini masih beroperasi secara normal, termasuk 4Play. Dia menjelaskan 4Play adalah bar yang lokasinya berada di lantai 1 Hotel Alexis yang beralamat di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
"Izin unit usaha lainnya yaitu bar, karaoke, restoran dan live music izinnya masih berlaku. Hanya griya pijat dan hotel yang belum dapat diproses," jelas Lina.
Pantauan detikcom pagi ini di Jalan RE Martadinata pagi ini, terdapat plang 4Play di area masuk di samping Hotel Alexis. Tepat atasnya ada plang Xis Karaoke yang lokasinya juga berada di hotel ini.
Plang Hotel Alexis sendiri tampak sudah tidak ada. Plang dibongkar pada Rabu (1/10) lalu sejak Pemperintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak memperpanjang izin Hotel Alexis dan griya pijat di lantai 7 hotel ini. (hri/hri)