"Kehadiran saya hari ini dalam rangka memenuhi panggilan KPK terkait menjadi saksi meringankan untuk pak Setya Novanto. Untuk hal-hal lainnya nanti setelah pemeriksaan baru saya bisa informasikan kepada semuanya," ucap Maman di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
| Baca juga: Idrus Marham Jadi Saksi Meringankan Novanto | 
|  Foto: Maman Abdurrahman ke KPK (Nurin-detikcom) | 
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama terkait nama saya di situ ada Maman Kusmana, namun memang di situ disebutkan sebagai Wasekjen DPP Partai Golkar. Namun nama saya yang sebenarnya kan Maman Abdurrahman. Makanya ini juga saya mau klarifikasi apakah betul ini nama saya, memang saya sendiri atau itu hanya sebatas ada kesalahan penulisan administrasi," tuturnya.
Namun, Maman sebelumnya telah berkomunikasi dengan pengacara Setya Novanto. Dia diberi tahu kalau memang Ketua DPR itu sendiri lah yang mengajukan namanya sebagai saksi a de charge.
"Kalau komunikasi saya dengan pengacara, memang ini betul-betul permintaan dari Pak Setya Novanto. Ini memang surat panggilan dari KPK," katanya.
Soal kasus e-KTP sendiri dia mengaku tidak tahu. Dia juga belum tahu soal materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepadanya.
Hari ini, KPK mulai memeriksa 12 saksi meringankan yang diajukan kuasa hukum Novanto pekan lalu. Saksi tersebut 7 politisi Golkar, 4 ahli hukum pidana serta 1 ahli tata negara.
Ketujuh saksi dari politikus Golkar yang rencananya diperiksa disebut terdiri dari anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR ataupun pengurus Partai Golkar. Pengacara Novanto lainnya, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya sendiri yang menunjuk nama saksi-saksi tersebut. (nif/rvk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 