Oknum Ormas Penadah Mobil Objek Fidusia Setor Rp 6 Juta ke Pimpinan

Oknum Ormas Penadah Mobil Objek Fidusia Setor Rp 6 Juta ke Pimpinan

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 26 Nov 2017 21:01 WIB
Foto: Polda Metro Jaya menangkap 3 oknum anggota ormas terkait penadahan mobil kredit yang menjadi objek fidusia. (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap tiga orang oknum ormas di Subang, Jawa Barat karena menadah mobil kreditan dari debitur yang bermasalah. Uang hasil jual-beli mobil tersebut disetorkan kepada pimpinannya.

"Mereka ada setor ke atas, ke kantor distriknya senilai Rp 6 juta per surat back up yang mereka keluarkan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (26/11/2017).

Surat back up yang dimaksud itu dikeluarkan untuk satu unit kendaraan hasil jual-beli. Surat tersebut semacam surat kuasa dari debitur bermasalah dalam kredit mobik kepada oknum ormas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam surat 'back-up' itu, disebutkan bahwa oknum ormas itu diberikan kuasa oleh debitur dalam menghadapi proses hukum di kepolisian atau leasing terkait permasalahan kredit macet.

"Jadi mereka memberikan pemahaman yang salah kepada debitur, bahwa kendaraan yang kreditnya macet itu penyelesainnya melalui keperdataan. Padahal, apabila kendaraan kredit yang menjadi jaminan objek fidusia jika dipindah tangankan itu perbuatan melawan hukum," papar Agus.

Para pelaku sudah beraksi selama 2 tahun. Dalam satu minggu, pelaku bertransaksi setidaknya dua unit mobil dari debitur yang tidak mampu membayar cicilan pembayaran.

"Kami masih akan mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan dari pimpinan dua ormas tersebut atau tidak," lanjut Agus.



Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengapresiasi polisi yang berhasil mengungkap kejahatan terkait UU Jaminan Fidusia ini. Suwandi menegaskan, bahwa mengalihkan kendaraan bermotor yang masih kredit kepada pihak lain tanpa izin leasing (perusahaan pembiayaan) adalah perbuatan melawan hukum.

"Jelas di dalam Pasal 35 dan 36 (UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) tisak boleh dialihkan tanpa sepengetahuan kreditur," kata Suwandi.

Total ada sekitar 200-an perusahaan leasing yang tergabung di APPI. Sementara APPI mencatat hanya 3 persen saja debitur yang mengalami kredit macet.

"Dari seratus orang itu hanya 3 persennya saja. Akan tetapi yang kredit kan banyak, dikalikan 200-an (leasing) ya tentu kita rugi juga," imbuh Suwandi.

Untuk diketahui, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak dimana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, seseorang kredit motor, maka motor tersebut adalah milik leasing, akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads