Polisi Sita Airsoft Gun dari Oknum Penadah Mobil Objek Fidusia

Polisi Sita Airsoft Gun dari Oknum Penadah Mobil Objek Fidusia

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 26 Nov 2017 20:11 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 oknum anggota ormas terkait penadahan mobil kredit yang menjadi objek fidusia. Dari salah satu tersangka itu, polisi menyita sepucuk airsoft gun.

"Hasil penangkapan ini, kita ada menyita beberapa unit handphone dan airsoft gun," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (26/11/2017).

Airsoft gun tersebut disita dari tersangka ASK alias Dodon. Selain Dodon, polisi juga menangkap dua anggota ormas lain yakni Bule dan RAR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan AG yang saat ini sudah diserahkan ke kejaksaan. AG menggelapkan mobil sewaan dari debitur (pemilik mobil).

Terkait maraknya kejahatan kendaraan bermotor yang merupakan objek fidusia, Didik mengatakan hal ini terjadi karena masyarakat masih awam dengan UU no 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Masyarakat kurang memahami bahwa kendaraan bermotor yang berstatus kreditan dari sebuah leasing tidak boleh dipindahtangankan, dijual atau digadai ke pihak lain tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak leasing.

"Ketika ada pihak-pihak yang mengalihkan objek yang menjadi jaminan fidusia, itu ada sanksi hukumnya dan hasil koordinasi antara stakeholder penyidik dengan APPI dan OJK kita mempunyai komitmen bahwa permasalahan yang menjadi fenomena di masyarakat ini harus kita tempuh dengan cara penegakan hukum UU Jaminan Fidusia," papar Didik.

Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus mengatakan, bahwa tersangka Dodon merupakan ketua ranting sebuah ormas di Subang, Jawa Barat.

"Tersangka ini memiliki airsoft gun pengakuannya cuma buat jaga-jaga saja. Dia kami kenakan juga dengan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api," kata Agus.

Para tersangka ini menerima gadaian atau penjualan mobil dari debitur yang mengalami kredit macet. Mereka membeli mobil dari debitur dengan harga rendah atau sesuai nilai awal down payment.

"Kemudian apabila ada leasing yang datang untuk menarik kendaraan mereka pasang badan, leasing diminta membayar mobil tersebut dengan harga yang tinggi," sambungnya.

Beberapa kasus di antaranya, pihak leasing kesulitan menarik atau mengeksekusi kendaraan yang mengalami kredit macet ini karena sudah berpindah tangan kepada ormas. Oknum ormas tersebut tidak segan-segan mengancam jika leasing hendak menarik objek. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads