Ketua KPU Palembang Ditahan, KPU Sumsel Belum Beri Sanksi

Ketua KPU Palembang Ditahan, KPU Sumsel Belum Beri Sanksi

- detikNews
Jumat, 03 Jun 2005 16:25 WIB
Palembang - Ketua KPU Palembang Kemas Khoirul Mukhlis dan Koordinator Logistik Pemilu 2004 KPU Palembang Rosyidah ditahan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan korupsi. KPU Sumsel belum menentukan sanksi terhadap keduanya. "Kita belum dapat memastikan sanksi yang akan diberikan kepada mereka. Rencananya hari ini kita rapat pleno membahas mereka, namun batal lantaran ketua kami menghadiri undangan mendadak Gubernur Sumsel di OKU (Ogan Komering Ulu)," kata anggota KPU Sumsel, Adrian Saptawan kepada detikcom melalui telepon, Jumat (3/6/2005).Namun, menurut Adrian, apa yang dilakukan Kemas Khoirul dan Rosyidah bukan pelanggaran kode etik sebagai anggota KPU Palembang yang dapat langsung diberikan sanksi seperti pemecatan. "Mereka itu diduga melakukan korupsi, jadi kemungkinan besar sanksi diberikan setelah Pengadilan memutuskan status mereka," kata Adrian.Beberapa waktu lalu, saat ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumsel, Ketua KPU Sumsel Maramis berjanji akan langsung memberikan sanksi setelah mereka resmi ditahan. Janji Maramis itu disampaikan saat Koalisi Partai Politik Sumsel mendesak KPU Sumsel memberikan sanksi terhadap Ketua KPU Palembang Kemas Khoirul Mukhlis.KPU Sumsel Didesak Berikan Sanksi Belum diberikannya sanksi terhadap Kemas Khoirul Mukhlis dan Rosyidah oleh KPU Sumsel itu dinilai Koordinator Koalisi Partai Politik Sumsel Febuar Rachman sebagai sikap yang tidak menghormati hukum dan keadilan. Menurut Febuar, meskipun secara aturan KPU mereka tidak dapat diberikan sanksi, tetapi mereka telah melakukan pelanggaran hukum. "Mereka itu orang yang cacat hukum. Jadi, KPU Sumsel seharusnya segera memberikan sanksi," kata Febuar. Febuar juga menagih janji Ketua KPU Sumsel Maramis yang mengaku segera memberikan sanksi sesaat setelah Kemas Khoirul Mukhlis ditahan. "Nah, dia kini ditahan. Bagaimana dengan janji itu? Masyarakat Sumsel tahu janji itu," kata Febuar Rachman.Seperti diberitakan, Kamis (2/6/2005) Kemas Khoirul Mukhlis dan Rosyidah ditahan Kepolisian Daerah Sumsel terkait dugaan korupsi penjualan sisa surat suara Pemilu 2004 lalu. Diduga negara dirugikan dari kasus itu sebesar Rp 60 juta. (asy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini