PT Pura Baru Utama Bantah Setor US$ 170 Ribu ke KPU
Jumat, 03 Jun 2005 16:16 WIB
Jakarta -
Perusahaan rekanan KPU kembali membantah memberikan setoran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kali ini, Direktur Utama PT Pura Baru Utama (PBU) Yohanes Moeljono Soebijanto membantah memberikan dana sebesar US$ 170 ribu."Kita sama sekali nggak kenal dan tidak pernah melakukan transaksi dengan Pak Hamdani, kita telah melalui jalur lelang dan semua data-data sudah kita berikan," ujar kuasa hukum Yohanes, Pramudya, usai pemeriksaan kliennya di Kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2005) pukul 15.30 WIB. Pramudya menyatakan, pemeriksaan kliennya sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Menurut catatan Hamdani Amin, PT PBU menyetorkan dana ke KPU sebesar US$ 170 ribu. Dana itulah yang dikelolanya sebagai dana taktis, bersama setoran rekanan lainnya. "Boleh saja, ada orang yang mencatat seperti itu, tapi kita tidak kenal dengan Pak Hamdani," tegas Pramudya.PT PBU merupakan pemenang tender pengadaan kartu pemilih pada pemilu 2004 lalu. PT PBU memenangkan tender dengan nilai kontrak sebesar Rp 69 miliar dan menyediakan 155 juta lembar kartu pemilih. "Kartu pemilih itu merupakan pelaksanaan tender yang pertama," jelas Pramudya. Yohanes diperiksa selama 5 jam, sejak pukul 10.00 WIB.
(ism/)










































