Inisiasi pemakzulan Eltinus dicetuskan DPRD Kabupaten Mimika pada September 2016. Akhirnya, rapat paripurna DPRD Kabupaten Mimika mengusulkan pemakzulan Eltinus pada 24 November 2016. Untuk mendapat legitimasi hukum, usulan pemakzulan itu dikirim ke MA untuk dinilai, apakah sudah sesuai hukum atau tidak. Hasilnya, MA menyatakan pemakzulan tersebut sah.
"Mengabulkan permohonan Ketua DPRD Kabupaten Mimika. Menyatakan Keputusan DPRD Kabupaten Mimika tentang Pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah jabatan/janji setia dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh saudara Eltinus Omaleng berdasar hukum," putus MA sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (26/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala sekolah yang menandatangani ijazah termohon (Eltinus) baru menjabat sebagai Kepala Sekolah SLTPN 9 Jayapura pada 1993," ujar MA.
MA juga menyatakan Eltinus tidak pernah sekolah di SMAN 3 Jayapura. MA menyatakan nomor induk ijazah SMA Eltinus tidak sesuai dengan data yang ada.
Namun hingga hari ini, putusan MA yang sudah diketok pada 9 Maret 2017 itu ternyata belum dilaksanakan. Eltinus masih menduduki kursi Bupati Mimika. Tokoh muda Timika, Hans Magal berharap instansi terkait menindaklanjuti putusan MA tersebut.
"Kasus soal ijazah palsu Pak Bupati ini sudah masuk ranah hukum dan bahkan sudah ada putusan Mahkamah Agung. Sekarang bagaimana putusan ini tinggal diekekusi dalam hal ini oleh Kementerian Dalam Negeri. Tentu kita tidak ingin agar ada putusan hukum yang tidak jelas pelaksanaannya," ujar Hans saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, MA juga memakzulkan Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan. MA memakzulkan Fadli sesuai inisiasi DPRD Kabupaten Gorontalo yang menilai Fadli meminta fee proyek dari perusahaan yang mengerjakan proyek APBD. (asp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini