Pamakzulan itu diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Gorontalo lewat Rapat Paripurna pada 22 September 2017. Fadli dinilai menyalahi sumpah jabatan dengan mengintervensi tugas kelompok kerja dan meminta komisi 30 persen kepada PT Asana Citra Yasa dalam proyek tata ruang wilayah tahun 2017.
Setelah itu, hasil rapat paripurna dikirimkan ke MA untuk dinilai secara hukum dan dikabulkan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Hary Djatmiko. MA memakzulkan Fadli tidak memenuhi panggilan Panitia Hak Angket yang dibentuk DPRD Kabupaten Gorontalo tiga kali berturut-turut. Selain itu, Termohon diduga melakukan tindak pidana korupsi, melanggar sumpah/jabatan dan melakukan perbuatan tercela.
"Termohon mengakui perbuatannya di hadapan Bupati. Pendapat hak angket dikuatkan oleh ahli Mahfud MD," ujar MA.
Selain dimakzulkan, Fadli kini sedang menghadapi gugatan oleh ayahnya sendiri sebesar Rp 13,6 miliar. Fadli meminjam uang kepada ayahnya untuk dana kampanye Pilkada serentak 2015 lalu. Kasus gugatan ini masih berlangsung di PN Gorontalo. (asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini