"Jumpa pers ini tujuannya mengingatkan kembali, khususnya pada Pemda DKI, setelah 3 minggu kami memberikan paparan, moga-moga ada perubahan, karena kami lihat dalam 3 mingguan tidak ada perubahan," kata anggota Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).
Baca juga: Ombudsman Investigasi Oknum Satpol PP Nakal di DKI, Ini Hasilnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang diputar, tim Ombudsman memperlihatkan suasana PKL yang berjejal memenuhi badan jalan di kawasan Imperium, Jaksel; kawasan Jatinegara, Jaktim; dan Mal Ambasador, Jaksel.
PKL membuat trotoar menyempit dan mengganggu pejalan kaki. Tim juga memperlihatkan plang bertulisan 'Dilarang Berdagang' di sekitar lokasi yang dipantau.
Paparan dari hasil investigasi ini sudah disampaikan Ombudsman pada Kamis, 2 November. Saat itu, hasil investigasi diserahkan Ombudsman kepada pihak Pemprov DKI, yang diwakili Kepala Bagian Biro Hukum Saut Purba, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Provinsi DKI Nirwani Budiati, dan Kasubag Umum Satpol PP Lusi A.
"Setelah 3 minggu berselang kok arahnya jadi lain maksudnya. Harapan kami adalah bahwa setelah kami serahkan itu ada perbaikan dalam Satpol PP dan pedagang kaki lima menempati tempat-tempat yang terlarang itu dikembalikan ke tempat yang semestinya," tutur Adrianus. (fdn/dhn)