Tiga tersangka yang akan segera menjalani sidang tersebut ialah LEA (Librato El Arif), THS (Teguh Hadi Siswanto), dan ASS (Asep Sudrajat Sanusi).
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka ke penuntutan tahap kedua," ujar jubir KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menambahkan, ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Lapas Semarang. Sidang pun akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Ketiganya saat ini dititipkan di Lapas Kelas I Semarang. Rencananya akan sidang di PN Tipikor Semarang," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya indikasi markup (penggelembungan) harga pupuk. Akibat perbuatan mereka, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 10 miliar.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/rvk)