3 Tersangka Korupsi Pupuk Urea akan Disidang di Semarang

3 Tersangka Korupsi Pupuk Urea akan Disidang di Semarang

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 24 Nov 2017 01:40 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Tiga tersangka kasus korupsi pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah segera disidangkan. Hari ini ketiga tersangka tersebut telah dilimpahkan tahap kedua dan akan segera menjalani persidangan.

Tiga tersangka yang akan segera menjalani sidang tersebut ialah LEA (Librato El Arif), THS (Teguh Hadi Siswanto), dan ASS (Asep Sudrajat Sanusi).

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka ke penuntutan tahap kedua," ujar jubir KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Febri menambahkan, ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Lapas Semarang. Sidang pun akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Ketiganya saat ini dititipkan di Lapas Kelas I Semarang. Rencananya akan sidang di PN Tipikor Semarang," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya indikasi markup (penggelembungan) harga pupuk. Akibat perbuatan mereka, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 10 miliar.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads