"Siang ini tim KPK lakukan penyitaan terhadap 1 unit apartemen di Solo Paragon terkait dengan perkara pengadaan pupuk di Kementan tahun 2013 dengan tersangka HI (Hasanuddin Ibrahim, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015) dan ST (Sutrisno Swasta)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/9/2017).
Febri menyatakan apartemen tersebut diduga milik tersangka Sutrisno dalam indikasi memperoleh keuntungan proses pengadaan pupuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013. Kasus ini merupakan hasil dari kajian KPK yang merupakan integrasi dari pencegahan dan penindakan.
"KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu HI, EM dan SUT," kata Plh Kabiro KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).
Ketiga tersangka tersebut yaitu Hasanuddin Ibrahim (Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015), Eko Mardiyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013), dan Sutrisno (Swasta).
Ketiganya disangka memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. (fai/dhn)