Pada praperadilan pertama, Novanto sukses memenangi laga dengan lolos dari status tersangka. Kini Novanto dijerat KPK lagi. Bagaimana bila dia kembali menang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inilah makanya saya sekarang sebagai lawyer ingin mencari jalan bagaimana sebenarnya. Apakah tidak ada sanksi bagi seorang penyidik KPK kalau dia salah menetapkan orang sehingga dirugikan dan dicemarkan nama baiknya disangka itu tidak terbukti, lalu apa sanksinya?" kata Otto.
Menurut Otto, peran Novanto dalam kasus tersebut belum jelas. Otto menyebut perkara kasus korupsi e-KTP itu masih gelap.
"Nah persisnya nanti akan kita tahu kalau sudah ada dakwaan dari pada jaksa, baru kita tahu, 'Ooh... Pak Setnov dituduh melakukan perbuatan merugikan negara karena ini, ini, ini.' Kan selama pemberitaan kan masih soal acaranya kan, praperadilan, penyidikanlah, tapi intisari perkara ini, sampai sekarang kita masih gelap," ucap Otto.
Terkait praperadilan itu, KPK yakin memiliki bukti kuat menjerat Novanto. KPK pun tak jadi masalah menghadapi praperadilan lagi melawan Novanto.
"Penekanan yang paling penting bagi KPK adalah kekuatan bukti yang kita miliki. Karena, kalaupun berkas dilimpahkan cepat, tentu saja yang paling utama yang jadi prioritas adalah apakah buktinya sudah sempurna atau tidak. Nah, kami sedang dalam proses itu saat ini," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (20/11) malam.
Hari ini, Novanto diperiksa KPK. Di bawah ini video ekspresi dan penampilan Ketua DPR tersebut.
[Gambas:Video 20detik] (dhn/fjp)