Nusron: Ada Praperadilan Novanto atau Tidak, Harus Munaslub!

Nusron: Ada Praperadilan Novanto atau Tidak, Harus Munaslub!

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Kamis, 23 Nov 2017 14:22 WIB
Nusron Wahid (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu I Partai Golkar Nusron Wahid mendesak partainya menggelar munaslub untuk mengganti Setya Novanto di posisi ketum. Ia mengatakan ada atau tidak ada praperadilan, munaslub harus dilaksanakan.

"Ada atau tidak ada praperadilan, kita harus menyelamatkan Partai Golkar melalui munaslub," kata Nusron melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (23/11/2017).


Ia menegaskan munaslub harus digelar dan tidak ada alasan lain. "Pokoknya harus munaslub," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, rapat pleno Golkar memutuskan tidak memecat Novanto sebagai ketua umum meski sudah ditahan KPK karena menjadi tersangka korupsi e-KTP. DPP akhirnya menunjuk Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum hingga praperadilan Novanto. Bila nantinya Novanto menang praperadilan melawan KPK dan status tersangkanya gugur kembali, Novanto tetap akan terus menjadi ketum.

Bila praperadilannya kalah, Novanto akan diminta mengundurkan diri. Jika tidak mau, barulah Golkar akan menggelar munaslub. Ini juga berlaku pada posisi Novanto sebagai Ketua DPR. Namun sejumlah DPD tidak berkenan dengan putusan DPP itu.


Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Wisnu Suhardono mengatakan dia dan sejumlah DPD I Golkar menghadap Wapres Jusuf Kalla, yang merupakan senior Golkar. Mereka meminta dukungan agar munaslub dapat terealisasi. Dia mengingatkan, sesuai AD/ART, posisi DPD I lebih kuat daripada DPP.

"Kita yang menginisiasi pertemuan delapan Ketua DPD I pada Senin malam menghadap Pak JK. Dengan demikian, sesuai dengan AD/ART, kuat mana keputusan dari kita kemarin ditandatangani oleh dua pertiga lebih dari 34 DPD I dengan hasil pleno yang diselenggarakan tadi malam," tegas Wisnu. (yas/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads