Hanya Pasangan Calon yang Bisa Ajukan Sengketa Pilkada
Jumat, 03 Jun 2005 02:12 WIB
Pekanbaru - Terkait sengketa Pilkada, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan nomor 2/2005. Isinya, yang boleh melakukan gugatan ke pengadilan hanya pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada dan paling lambat diterima tiga hari setelah pemilihan."Artinya orang luar ataupun partai-partai yang merasa tidak puas terhadap hasil pelaksanaan pilkada, tidak dibenarkan melakukan gugatan," kata Ketua MA Bagir Manan di sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Kamis (2/6/2005)."Untuk sengketa Pilkada tingkat bupati dan walikota perkaranya paling tinggi diadili oleh Pengadilan Tinggi (PT). Sedangkan untuk tingkat Gubernur, bisa dibawa sampai ke MA," lanjutnya.Menyangkut gugatan terhadap hasil suara, hanya boleh dilakukan apabila selisih suara sangat signifikan. Sehingga dapat mempengaruhi kemenangan salah satu calon."Apabila selisih suara calon pasangan sangat jauh dan tidak mempengaruhi hasil penghitungan akhir, maka hal itu tidak boleh dilakukan gugatan. Pengadilan juga tidak akan menerima gugatan tersebut," kata dia.Dalam materi gugatan, pasangan calon juga diwajibkan membawa saksi-saksi, bukti, ataupun sejumlah berkas lainnya yang mendukung. Pihak pengadilan tidak lagi berkewajiban memanggil saksi dalam perkara tersebut.Pasangan calon bertanggung jawab atas segala biaya yang ditimbulkan untuk menghadirkan saksi. Sampai saat ini tidak ada dana APBN yang ditujukan untuk biaya ongkos saksi dalam sengketa Pilkada, sebagaimana yang dilakukan dalam pengadilan biasa.Ongkos perkara untuk tingkat PT sebesar Rp 200 ribu sedangkan untuk MA Rp 300 ribu. Hal itu ditentukan karena biaya surat menyurat akan dilayangkan pihak pengadilan melalui pos."Biaya itu hanya untuk biaya surat-menyurat. Kalau dulu biasanya pengiriman surat melalui pengadilan menjadi beban negara, saat ini justru dibayar oleh pengadilan sendiri," ungkap Bagir.
(fab/)











































