Dephan Persilakan KPK dan BPK Lakukan Audit
Kamis, 02 Jun 2005 21:51 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan lebih mudah melakukan audit di Departemen Pertahanan (Dephan). Kedua lembaga itu dipersilakan memeriksa kemungkinan adanya penyelewengan anggaran di tubuh Dephan."Jika ada keputusan menugaskan BPK dan KPK, kita akan wellcome dan tentunya akan bekerjasama untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin pada wartawan di Kantor Dephan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2005).Hingga kini Dephan belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi akan adanya pemeriksaan dari KPK dan BPK. Hanya saja, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono sudah memberikan warning kepada jajarannya mengenai hal tersebut."Kita punya perangkat Inspektorat Jenderal (Irjen), yang sehari-hari melakukan supervisi internal dan juga punya kemampuan terbatas untuk mengadakan audit internal. Saat ini Irjen sudah melakukan pendalaman mengenai data-data penggunaan keuangan di dephan sepanjang dua tahun terakhir ini," jelasnya.Dephan tidak akan menutup-nutupi kejanggalan penggunaan keuangan di lingkungannya. Dephan juga akan memberikan ruang kontrol yang luas terhadap persoalan tersebut."Ada atau tidak adanya penyelewengan di Dephan, akan ditentukan dalam proses audit tersebut," kata dia.Ketika ditanya apakah dari temuan BPK ditemukan adanya penyelewengan, Sjafrie tidak memberikan keterangan secara detail. "Tentunya, kalau ada asap pasti ada api," jawabnya.
(fab/)