Diintimidasi, Warga Sultra Ngadu ke Komnas HAM
Kamis, 02 Jun 2005 18:06 WIB
Jakarta - Gara-gara menolak menjual tanah miliknya, warga Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara diintimidasi. Mereka pun mengadu ke Komnas HAM.Pengaduan warga Korumba diwakili sejumlah LSM yang terdiri dari Walhi Eknas, YLBHI, PBHI, LBH Makassar dan YPR Palu. Rombongan diterima oleh Ketua Tim Komisi Ekonomi Sosial Budaya Komnas HAM Amidhan Ali. "Kami ingin mengadukan Pemda Sultra, Departemen Agama dan Panitia IX yang membebaskan lahan dengan harga rendah dan melakukan intimidasi," kata Erwin Usman dari Walhi Eknas di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (2/6/2005).Rencananya, kata dia, di atas tanah seluas 7 hektar akan dibangun 'Menara Persatuan' dalam rangka pelaksanaan MTQ 2006. Lokasi itu dihuni 76 KK. Pemkot setempat menawarkan agar warga menjual lahannya dengan harga Rp 30 ribu per meter. Padahal harga pasaran tanah di daerah itu telah mencapai Rp 350 hingga Rp 700 ribu per meter.Warga semula kompak menolak tawaran itu. Aksi bujuk rayu batal, Pemkot pun melancarkan jurus lain. Intimidasi pun mulai menghantui kehidupan warga. Karena tak tahan terus diteror sejumlah preman, sebanyak 64 KK dengan tanah seluas 3,7 hektar terpaksa menjual tanahnya. Walau dihujani teror, sebanyak 12 KK yang tersisa dengan tanah 3,3 hektar memilih bertahan di lahan itu. Mereka tetap menuntut tanahnya diganti rugi dengan harga sebesar Rp 250 ribu per meter.Geram melihat sikap warga tersebut, Pemkot juga mengancam akan mencabut hak atas tanah dan benda yang ada di atasnya yang berpatokan pada UU 20/1961, serta Perpres 36/2005 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.Warga pun mengadukan kasus ini ke LSM setempat. Dengan membawa segenggam harapan warga Korumba, sejumlah LSM yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Nasional untuk Rakyat Korumba (SPRAK) kemudian mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM.Menanggapi hal itu, Ketua Tim Komisi Ekonomi Sosial Budaya Komnas HAM Amidhan Ali berjanji akan mengirimkan surat kepada Pemkot setempat untuk melakukan mediasi dan negosiasi ulang agar semua pihak tidak merasa dirugikan.
(aan/)











































