"Imunitas apanya? Setnov (Ketua DPR Setya Novanto) saja dikejar-kejar," kata Sukamta saat dihubungi detikcom, Selasa (21/11/2017) malam.
Sukamta menginginkan polisi adil dalam menyelidiki kasus Viktor. Hal itu bisa membuktikan bahwa semua orang sama dimata hukum.
"Kalau mau adil ya, kalau satu diadili, lain juga diadili dong. Buni Yani saja yang pelakunya dihukum, dia hanya unggah omongan pelaku, dia dihukum. Mestinya, keadilan ditegakkan untuk semua, kan republik ini untuk semua rakyat bukan untuk satu golongan," kata Sukamta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Viktor dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.
Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini