"Mungkin pertimbangannya bahwa ini adalah kasus yang menjadi perhatian masyarakat sehingga mungkin pimpinan, menganggap agar lebih, gimana ya, artinya lebih teliti dalam pemeriksaannya, begitu," kata juru bicara PN Jaksel, Made Sutrisna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (21/11/2017).
"Artinya seperti itu ya, artinya kasus yang menarik perhatian masyarakat seringnya diambil alih oleh langsung pimpinan. Wakil maupun ketua, seperti yang sudah berjalan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made mengatakan Kusno telah berpengalaman 26 tahun menjadi hakim di beberapa daerah. Kusno pernah menjadi Ketua Pengadilan Pontianak pada 2016.
"Wakil PN Pak Kusno adalah hakim yang telah berpengalaman 26 tahun kurang-lebih menjadi hakim dan melanglang buana ke daerah, sampai masuk ke kota besar. Kemudian ke daerah lagi dan yang terakhir beliau adalah Ketua PN Pontianak. Kemudian dari situlah beliau dipromosi menjadi Wakil PN Jakarta Selatan," imbuh Made.
Sebelumnya, Kusno menjadi hakim anggota di PN Jaksel. Ia menambahkan, Kusno tidak memiliki catatan negatif selama menangani perkara.
"Jadi pengalamannya sudah cukuplah dan dalam pengetahuan kami, catatan beliau tidak ada negatif tentang penanganan perkara," ujar Made.
Sidang perdana praperadilan Novanto dijadwalkan pada 30 November mendatang. Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017.
Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (yld/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini