Sidang Praperadilan Setya Novanto Digelar 30 November

Sidang Praperadilan Setya Novanto Digelar 30 November

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 19:22 WIB
Setya Novanto/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto akan digelar hari Kamis, 30 November. Praperadilan kembali diajukan Novanto atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Sidang pertama Kamis 30 November," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Kamis (16/11/2017).

Sidang praperadilan Novanto akan dipimpin hakim Kusno. Kusno diketahui juga menjabat Wakil Ketua PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan Novanto. Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan KPK sudah mempersiapkan diri terkait penyidikan perkara untuk tersangka Novanto.

"Ya nggak apa-apa itu prosedur biasa dilalui, kita hadapi saja," kata Agus.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads