Pulau ini dikenal banyak pecinta wisata, khususnya kelompok backpacker. Posisinya yang berada di selat Sunda dikenal sangat cantik.
Menurut keterangan warga, pulau yang mereka huni secara turun temurun hingga ke anak-cucu. Ada beberapa lahan yang memang telah dijual oleh sebagian warga kepada perusahaan. Namun, hal itu tidak sempat dilunasi oleh pihak perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau luasnya di sini itu hasil pengukuran Kehutanan itu 720 hektare ini peta pengukuran pertamanya ini. Ini kan (peta) dari Haji Said (Kepala Desa saat itu) ini dibikin blok-blok ini ada persil-persilnya gitu," kata salah seorang warga Pulau Sangiang, Sopian Sapuri kepada detikcom sambil menunjukkan beberapa dokumen terkait lahan yang dimiliki oleh warga.
Kata Sopian, pihak perusahaan masih meminta izin kepada pemerintah untuk membebaskan lahan di Pulau Sangiang. Hal itu terjadi saat Pulau Sangiang berubah status cagar alam menjadi Taman Wisata Alam sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 55 Tahun 1993.
"Jadi perusahaan itu istilahnya minta pengajuan ke pemerintah untuk pembebasan (lahan) Pulau Sangiang. Nah dikasih tempo satu tahun akhirnya mereka tidak beres. Cuma dikasih 186 hektare sisanya ini masih punya kita ini. Pemerintah itu mengesahkan untuk masyarakat itu 250 (hektare) semuanya ke masyarakat itu. Jadi yang dibebaskan oleh perusahaan itu baru 186 hektare jadi sisanya itu yang belum terjual. Itu yang belum dijual itu. Ya punya kita-kita di sini ini yang ada tinggal sampai sekarang," papar Sopian panjang lebar.
Pembebasan lahan oleh perusahaan yang belum selesai itu juga diperkuat oleh surat keterangan dari Kepala Desa Cikoneng yang saat itu dijabat oleh Hamzah pada 1993. Dalam surat itu dilampirkan sebanyak 34 dari 120 warga yang menjual lahan kepada pihak perusahaan namun belum mendapat ganti rugi. Surat itu berbunyi:
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, menerangkan bahwa tanah milik adat masyarakatb Pulau Sangiang tercantum dalam daftar di bawah ini dinyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa tanah tersebut di atas belum mendapat ganti rugi dari perusahaan atau dar pihak mana pun. Demikianlah surat keterangan ini serta dilengkapi dengan hasil pendataan tim panitia 9 untuk dapat dipergunakan seperlunya oleh saudara RT Soekanta.
Cikoneng, 8 Desember 1993
Sementara itu, Staf Bidang Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Koesnadi Wirasapoetra mengatakan, Pulau Sangiang terbagi menjadi 2 wilayah yakni, wilayah Hak Guna Bangunan dan wilayah Taman Wisata Alam (TWA). Sesuai SK Nomor 55 Tahun 1993, luas TWA sekitar 528,35 dan luas wilayah HGB 251 hektare.
"Kementrian LHK hanya memiliki kewenangan di wilayah TWA sebagaimana arahan Permen (Peraturan Menteri) 83 tentang Perhutanan Sosial, maka warga akan mendapatkan hak kelola wilayah TWA untuk tanaman kehidupan dan jasa lingkungan (wisata rakyat)," kata Koesnadi saat dikonfirmasi detikcom usai mengunjungi Pulau Sangian.
Menurutnya, mekanisme wilayah HGB berada di tangan pemerintah kabupaten dan Badan Pertanahan Nasioanal (BPN). Namun, temuan di lapangan, banyak warga merasa belum pernah menerima ganti rugi atas lahan-lahan HGB yang diklaim perusahaan.
"Kalau di wilayah HGB mekanismenya ada di BPN dan pemerintah kabupaten. Tetapi temuan kami di lapangan warga belum pernah menerima ganti rugi atas lahan HGB yang dimaksudkan PT PKP," tuturnya.
Koesnadi menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan persoalan sengketa lahan itu kembali mencuat saat wisatawan mulai banyak menginjakkan kakinya di Pulau Sangiang. Meski demikian, Kementrian LHK tidak punya kewenangan atas persoalan itu.
Pihaknya hanya bisa menyarankan kepada pemerintah daerah agar dapat meninjau ulang izin HGB yang telah diberikan kepada swasta.
"Nah, itu sangat disayangkan sekali baru terjadi saat ini. Tapi kami dari LHK tidak memiliki kewenangan untuk ikut atau intervensi persoalan di atas, kami hanya menyarankan kepada pemerintah kabupaten untuk meninjau ulang izin HGB yang telah diberikan kepada perusahaan swasta," paparnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini