PKB Desak Prabowo Segera Beri Solusi Sengketa 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

PKB Desak Prabowo Segera Beri Solusi Sengketa 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Shofiyah Afni - detikNews
Minggu, 15 Jun 2025 17:02 WIB
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan bangsa (F-PKB) MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (Foto: MPR RI)
Jakarta -

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyatakan keprihatinannya terkait polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Menurutnya, sengketa ini harus segera diselesaikan oleh Presiden Prabowo Subianto karena bisa berpotensi memecah belah bangsa, terutama rakyat Aceh dan Sumatera Utara.

PKB juga mendorong agar keputusan final terkait keempat pulau yang menjadi sengketa, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, bisa segera tercapai.

"Penyelesaian sengketa empat pulau ini harus segera, tidak bisa ditunda-tunda lagi. Tentu, sebelumnya Presiden harus melakukan pendekatan konstruktif dan damai antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara," tegas Neng Eem dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh Fraksi PKB MRI RI juga menyatakan dukungannya, jika persoalan polemik empat pulau ini diselesaikan langsung oleh Presiden, bukan di tingkat Kementerian Dalam Negeri. Alasannya jelas, bahwa dalam konstitusi disebutkan Presiden memiliki tugas dalam menjaga keutuhan wilayah negara, dengan memastikan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan wilayah NKRI dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Fraksi PKB MPR RI percaya keutuhan bangsa dan kepentingan nasional harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan kasus ini. Kami menyerukan agar pemerintah dan semua pihak terkait untuk bekerja sama dan berkomitmen menyelesaikan polemik ini," tambah Neng Eem.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, polemik kepemilikan empat pulau ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan kepemilikan empat pulau ini masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Namun, keputusan ini ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang berpegangan pada Undang- Undang dan data sejarah, bahwa empat pulau yakni, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, masuk wilayah Provinsi Aceh.

Tonton juga "PKB Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar di Pemerintahan Prabowo" di sini:

(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads