"Bismillah saja, insyaallah, kami selalu optimis karena semua bukti dan saksi sudah dijelaskan dan disampaikan ke hakim," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi ketika dihubungi, Selasa (21/11/2017).
Baca juga: Walkot Batu Kembali Diperiksa KPK |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti permulaan itu telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan surat tanda penerimaan barang atau uang. Salah satu buktinya adalah hasil penyadapan atau rekaman komunikasi antara Filipus dan Eddy.
"Bukti-bukti permulaan tersebut saling bersesuaian satu dengan yang lain. Bahkan pemberi suap Filipus Djap telah mengakui (bukti termohon T-9, T 31, T 66) terkait pemberian sejumlah uang kepada pemohon sejumlah Rp 200 juta sebagai bagian dari commitment fee 10% dari nilai kontrak pengadaan Meubel kantor Wali Kota Batu tahun anggaran 2017 dengan anggaran Rp 5,2 miliar," kata Setiadi saat menyampaikan kesimpulan, Senin (20/11).
Sementara itu, kuasa hukum Eddy, Adria, mengaku optimistis dapat memenangi praperadilan itu. Pihaknya juga telah melampirkan bukti yang disebut akan menguatkan permohonan praperadilannya.
"Mudah-mudahan hakim bisa mengabulkan permohonan kami. Kesimpulan kami sebenarnya sudah tertuang di persidangan, kami memang tidak bacakan, silakan kami serahkan ke majelis hakim. Insyaallah (dapat memenangkan)," kata Adria. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini