Korupsi Kapal, Eks Pejabat Dishub DKI Dihukum 4 Tahun Bui

Korupsi Kapal, Eks Pejabat Dishub DKI Dihukum 4 Tahun Bui

Rivki - detikNews
Selasa, 21 Nov 2017 11:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan pejabat Dishub DKI, Kamaru Zaman Budiyanto, dalam korupsi pengadaan kapal di Kepulauan Seribu. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Kamaru Zaman tetap divonis 4 tahun penjara.

Vonis kasasi tersebut diketok pada 1 November 2017. Ketua majelis kasasi adalah hakim agung Syarifuddin dibantu hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung, selaku anggota majelis.

"Amar putusan: Tolak," putus majelis kasasi dilansir dari website MA, Selasa (21/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamaru Zaman Oktober 2015 lalu dijatuhkan vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga didenda Rp 100 juta akibat perbuatannya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan tersebut.



Kamaru Zaman terbukti melakukan korupsi di pengadaan kapal untuk Kepulauan Seribu. Dalam kasus ini, Kamaru merupakan Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan pada Dishub DKI Jakarta.

Diduga kasus ini merugikan negara Rp 24 miliar. Di kasus ini, penyidik Kejagung juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini yaitu 4 orang PNS dan 1 orang dari pihak rekanan.

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads