Vonis kasasi tersebut diketok pada 1 November 2017. Ketua majelis kasasi adalah hakim agung Syarifuddin dibantu hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung, selaku anggota majelis.
"Amar putusan: Tolak," putus majelis kasasi dilansir dari website MA, Selasa (21/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaru Zaman terbukti melakukan korupsi di pengadaan kapal untuk Kepulauan Seribu. Dalam kasus ini, Kamaru merupakan Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan pada Dishub DKI Jakarta.
Diduga kasus ini merugikan negara Rp 24 miliar. Di kasus ini, penyidik Kejagung juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini yaitu 4 orang PNS dan 1 orang dari pihak rekanan.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini