Kurang dari 10 Hari, Siapkah KPK Hadapi Praperadilan Novanto Lagi?

Kurang dari 10 Hari, Siapkah KPK Hadapi Praperadilan Novanto Lagi?

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 21 Nov 2017 11:04 WIB
Kurang dari 10 Hari, Siapkah KPK Hadapi Praperadilan Novanto Lagi?
Setya Novanto (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Praperadilan bisa jadi momok bagi KPK. Satu per satu, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka lolos melalui upaya hukum itu, termasuk Setya Novanto.

Namun, KPK juga memiliki senjata lain bernama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menetapkan KPK lagi sebagai tersangka. Novanto yang tak mau begitu saja menyerah, lagi-lagi, menggugat KPK via praperadilan.


Jadwalnya pun telah ditetapkan yaitu pada 30 November 2017. Novanto tak tinggal diam. Pengacara kawakan Otto Hasibuan pun digaet menjadi pelengkap tim kuasa hukumnya bersama Fredrich Yunadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu strategi yang bisa dilakukan KPK dalam menghadapi praperadilan adalah segera menyelesaikan berkas pemeriksaan Novanto sehingga bisa disidangkan. Apabila berkas itu sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai aturan hukum yang berlaku, gugatan praperadilan Novanto gugur. Lalu akankah KPK berlomba dengan waktu?


"Pimpinan, penyidik, dan penuntut cukup paham dan memiliki naluri tentang hal itu," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Selasa (21/11/2017).

"Ini soal yang biasa saja, namun bukan pula dianggap ringan. Kita serius," tegas Saut menambahkan.

Namun akan menjadi hal yang sia-sia bila KPK mempercepat pemberkasan perkara Novanto, tetapi pembuktiannya lemah. Untuk itulah, kekuatan bukti menjadi hal penting bagi KPK.


"Penekanan yang paling penting bagi KPK adalah kekuatan bukti yang kita miliki. Karena kalaupun berkas dilimpahkan cepat, tentu saja yang paling utama yang jadi prioritas adalah apakah buktinya sudah sempurna atau tidak. Nah, kami sedang dalam proses itu saat ini," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (20/11) malam.

Tentang praperadilan Novanto dan KPK berlomba dengan waktu itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Dia berharap sebelum praperadilan itu, KPK sudah bisa melimpahkan perkara pokoknya ke pengadilan.

"Ndak apa-apa, itu hak hukum kalau soal praperadilan. Tinggal KPK berlomba dengan waktu. Tidak ada praperadilan lagi, tetapi sudah langsung ke pengadilan. Nah, materi-materi praperadilan nanti bisa dijadikan eksepsi di dalam pengadilan yang sesungguhnya. Kan bisa juga," ucap Mahfud, kemarin.

(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads