"Yang bersangkutan harus mendapat hukuman berat karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya patuh pada hukum dan memberikan contoh yang baik pada masyarakat," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada detikcom, Selasa (21/11/2017).
Penegak hukum seharusnya memberantas pelanggaran. Namun, Ipda M Sobur menunjukkan sikap berlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain berakibat hukum, tindakan tersebut juga merusak nama baik Polri, sehingga tidak ada alasan untuk dilindungi," kata Poengky.
Polri diminta tak perlu memberi perlindungan bagi Ipda M Sobur. Konsekuensi terberat sesuai kode etik internal Polri tentu saja pemberhentian tidak dengan hormat.
(dnu/idh)











































