"Sekarang baru jadi bandar," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, Senin (20/11/2017).
Tiga bulan lalu, Ipda Sobur juga pernah positif menggunakan sabu. Namun tidak ada barang buktinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyudi mengatakan waktu itu Ipda Sobur hanya diproses pendisiplinan penempatan khusus (patsus) atau di sel selama 21 hari. Namun, karena sekarang mengulangi hal yang sama, Ipda Sobur akan ditindak sesuai kode etik dan proses pidana.
"Dia (Ipda Sobur) akan kita proses kode etik. Namun juga proses pidana," tuturnya. (cim/nvl)











































