"Telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 10 pejabat RSUD Cengkareng dan lima orang pihak swasta," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Teguh Ananto saat dimintai konfirmasi di kantornya, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Senin (20/11/2017).
Hal itu diketahui setelah didapatkan temuan dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan sejak Mei 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyediaan alat kesehatan itu merupakan anggaran tahun 2014.
"Jadi ada dugaan penyimpangan pengadaan alat kedokteran umum tahun anggaran 2014 pagu anggaran sebesar Rp 15 M, nilai kontrak Rp 10,8 M. (Penyedia) oleh PT HSR," ujar Teguh.
Dalam anggaran tersebut, pihak RSUD Cengkareng menganggarkan pengadaan 12 item alat kedokteran umum. Namun pihak kejaksaan belum menentukan apakah ini termasuk kasus korupsi atau bukan.
"Kasus ini akan ditentukan segera statusnya. Apakah kurang alat bukti atau dinaikkan ke penyidikan," kata Kajari Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya. (aik/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini