Dalam paparan di Rapat Evaluasi Kerja Kemenkum HAM, Moermahadi membeberkan masalah Kemenkum HAM periode 2016. Ada 10 poin catatan yang dibeberkan BPK.
"Pemeriksaan keuangan 2016 BPK menemukan masalah signifikan, penyusunan laporan yang belum tertib kemudian kebijakan akuntansi spesifik sesuai perundangan-undang belum disusun," ujar Moermahadi di Kantor Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Minggu (19/11/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyediaan akun kas dan setoran negara belum tepat," kata Moermahadi.
Selain itu, menurutnya penataan usaha paten pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM juga turut diberi catatan. Dirjen Imigrasi juga disebut Moermahadi belum menerapkan kurs PNBP visa kunjungan kedatangan.
"PNBP visa kunjungan kedatangan yang dipungut PT BRI tahun 2016 berpotensi mengurangi penerimaan negara sabesar Rp 8,9 miliar," paparnya.
Moermahadi mengingatkan soal catatan Dirjen Pemasyarakatan terkait izin body scan 3D dan Xray. Akibatnya alat tersebut masih terlantar.
"Belum peroleh izin sehingga belum dapat difungsikan," kata Moermahadi.
Meski ada catatan, Moermahadi memberikan apresiasi terhadap jajaran Kemenkum HAM. Sebagian masalah itu telah ditindaklanjuti.
"Sebagian sudah ditindaklanjuti, informasi dari Kemenkumham terdapat kendala di antaranya kebijakan bebas visa kunjungan Dirjen Imigrasi belum didukung SDM, sarana dan prasarana memadai, kemudian kapasitas rutan dan lapas yang kurang dari standar biaya makan di Ditjen Imigrasi," paparnya.
Secara terpisah, Menkumham Yasonna Laolly mengakui adanya sejumlah masalah yang menjadi catatan BPK. Pihaknya juga masih menuntaskan PR tersebut.
"Ya ini kan on progres, pasti selesai," ungkap Yasonna. (edo/elz)