Siap Hadapi Praperadilan Novanto, KPK: Prosedur Hukum Sudah Diterapkan

Siap Hadapi Praperadilan Novanto, KPK: Prosedur Hukum Sudah Diterapkan

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 01:28 WIB
Foto: Ketua DPR Setya Novanto tiba di gedung KPK. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - KPK memastikan siap menghadapi praperadilan kedua yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Seluruh prosedur hukum dalam penetapan tersangka Novanto sudah dilakukan KPK.

"Kami yakin seluruh prosedur hukum acara sudah kita terapkan dalam proses penetapan tersangka sampai dengan hari ini dan ke depan kita akan terus mematuhi secara aturan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di RSCM Kencana, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).

Menurut Febri, KPK sudah menerima informasi sidang perdana praperadilan Novanto pada 30 November. KPK akan mempelajari materi praperadilan yang diajukan Ketua DPR sekaligus Ketum Golkar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kita pelajari dulu secara maksimal berkas-berkas atau materi dari praperadilan yang sudah disampaikan tersebut. Itu tugas biro hukum, tugas penyidik tentu memperdalam dan memperkuat proses penyidikan," sambung Febri.


Terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP, KPK dipastikan Febri mengantongi bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan Novanto. Ada 100 orang saksi yang diperiksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP.

"Dalam konteks yang di awal pada saat itu kita memang masih fokus pada proses pemeriksaan. Cukup banyak saksi, ada 100-an saksi yang kita periksa pada saat itu sehingga ada kebutuhan kebutuhan dan strategi yang berbeda," terang Febri.


Sidang praperadilan Novanto akan dipimpin hakim Kusno. Kusno diketahui juga menjabat Wakil Ketua PN Jaksel.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fdn/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads