Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, ada 127 (sebelumnya disebut 125) burung hias yang diselundupkan dari Labuha, Maluku Utara. Jumlahnya ada 87 ekor nuri bayan (sebelumnya ditulis beo) dan 40 ekor kakatua.
"Polres Halmahera Selatan telah menangkap dan mengamankan barang bukti berupa 87 ekor burung nuri bayan dan 40 ekor burung kakatua putih yang berasal dr Ds Ranga Ranga, Batonang, dan Boso, Kec Gane Timur, Halmahera Selatan, dan telah menahan 4 orang tersangka," ujar Siti saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perjalanan yang cukup jauh (antarpulau), maka ada 6 ekor burung yang mati di perjalanan," sebut Siti.
![]() |
"Petugas terus melakukan koordinasi dengan Polres Halsel untuk proses penegakan hukumnya," imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap penyelundup burung-burung tersebut di Labuha, Maluku Utara, Senin (13/11). Penyelundup memasukkan burung di paralon sempit yang bagian ujung pipanya terdapat kawat. Paralon dibuat seperti kandang.
Dari foto terlihat kondisi burung-burung tersebut yang begitu memprihatinkan. Mereka berada di paralon berukuran sempit yang tidak memungkinkan burung tersebut bergerak leluasa.
Burung-burung itu juga tampak lemas di dalam 'kandang' paralon tersebut. Burung kakatua putih sendiri terdaftar sebagai salah satu hewan yang terancam punah oleh Perhimpunan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN). (elz/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini