"Terkait pembantaran penahanan, karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai malam ini (SN) masih dibutuhkan perawatan, untuk rawat inap dan kebutuhan observasi, KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka SN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Baca juga: KPK Resmi Tahan Setya Novanto |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Febri.
Namun, karena masih dirawat, Novanto dibantarkan. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto, tetapi pihak Novanto menolak menandatanganinya. Selain itu, pihak Novanto menolak menandatangani berita acara pembantaran penahanan.
Novanto saat ini berada di RSCM. Sebelumnya, dia berada di RS Medika Permata Hijau. Selama proses pembantaran itu, Novanto akan dijaga ketat oleh KPK yang dibantu Polri. (nkn/dhn)











































