KPK Bantarkan Penahanan Setya Novanto

KPK Bantarkan Penahanan Setya Novanto

Nur Indah Fatmawati, Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 17 Nov 2017 20:41 WIB
KPK Bantarkan Penahanan Setya Novanto
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - KPK membantarkan penahanan Setya Novanto, yang saat ini masih dirawat di RSCM. Hal itu lantaran Novanto masih membutuhkan perawatan dan observasi medis lebih lanjut.

"Terkait pembantaran penahanan, karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai malam ini (SN) masih dibutuhkan perawatan, untuk rawat inap dan kebutuhan observasi, KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka SN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri sebelumnya mengatakan KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan atas tersangka kasus korupsi e-KTP itu. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

"Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Febri.

Namun, karena masih dirawat, Novanto dibantarkan. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto, tetapi pihak Novanto menolak menandatanganinya. Selain itu, pihak Novanto menolak menandatangani berita acara pembantaran penahanan.



Novanto saat ini berada di RSCM. Sebelumnya, dia berada di RS Medika Permata Hijau. Selama proses pembantaran itu, Novanto akan dijaga ketat oleh KPK yang dibantu Polri. (nkn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads