KPK Resmi Tahan Setya Novanto

KPK Resmi Tahan Setya Novanto

Nur Indah Fatmawati, Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 17 Nov 2017 20:32 WIB
Setya Novanto (Foto: ilustrasi oleh Fuad Hasyim/detikcom)
Jakarta - KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto. Namun pihak Novanto disebut menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.

"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Febri.

Oleh karena pihak Novanto menolak, maka penyidik KPK menyiapkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun berita acara itu ditolak juga oleh pihak Novanto.

"Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti," kata Febri.

Novanto saat ini berada di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebelumnya dia berada di RS Medika Permata Hijau. Lantaran sedang dirawat, KPK pun melakukan pembantaran penahanan untuk Novanto. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads