Ini Rekam Jejak Hakim Kusno yang akan Adili Praperadilan Novanto

Ini Rekam Jejak Hakim Kusno yang akan Adili Praperadilan Novanto

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 17 Nov 2017 19:14 WIB
Foto: Waka PN Jaksel Kusno (Dok PN Jaksel)
Jakarta - Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Dalam sidang tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Waka PN Jaksel) Kusno, ditunjuk jadi hakim tunggal yang akan mengadili perkara tersebut.

PN Jaksel menetapkan jadwal sidang pertama praperadilan Novanto pada 30 November mendatang. Kusno dipilih sebagai hakim yang akan menguji gugatan praperadilan itu karena ia disebut tidak memiliki catatan negatif.

"Rekam jejaknya tidak ada catatan negatif," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, ketika dihubungi detikcom, Jumat (17/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Made mengatakan Kusno pernah menjadi menjadi Ketua PN Pontianak pada tahun 2016. Sebelum jadi Ketua PN Pontianak, Kusno, juga menjadi hakim di PN Jaksel.

"Beliau sebelum jadi Wakil PN Jaksel adalah Ketua PN Pontianak dan sebelumnya juga pernah jadi hakim PN Jaksel," kata Made.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengirimkan surat ke Polri dan Interpol, meminta agar Novanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Meski telah masuk dalam status buron, gugatan praperadilannya yang kedua tidak akan gugur karena telah dikuasakan ke pihak pengacara.

"Tidak ngaruh, tetap jalan kan sudah memberi kuasa ke lawyer," ujar Made.

Dalam catatan detikcom, Kusno pernah menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Dalam putusan yang diketok pada (10/11) lalu, Kusno menolak seluruh permohonan pemohon.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan Novanto. Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan KPK sudah mempersiapkan diri terkait penyidikan perkara untuk tersangka Novanto.

"Ya nggak apa-apa itu prosedur biasa dilalui, kita hadapi saja," kata Agus.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads