"Tadi ada peristiwa yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK, pihak keluarga dan saya," kata Fredrich di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Fredrich menjelaskan, saat Setya Novanto akan dipindahkan ke RSCM Kencana, menurut dia seorang penyidik KPK mengeluarkan surat perintah penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Lakon Dua Malam Novanto
Fredrich pun memprotes penyidik KPK. Dia menyebut pemindahan Setya Novanto adalah atas rekomendasi dokter yang merawat, yakni dr Bimanesh Sutarjo serta pihak keluarga dan Novanto sendiri.
"Saya tanya, undang-undang apa yang memberi wewenang kepada KPK langsung menahan orang tanpa diperiksa dan dalam keadaan sakit cukup parah. Dijawab 'KPK punya wewenang'. Saya tanya wewenang mana, tetap dijawab 'KPK punya wewenang'. Tidak bisa disebutkan undang-undang mana," kata Fredrich.
Karena itu, menurut Fredrich tidak ada yang mau menandatangani surat perintah penahanan yang dikeluarkan penyidik KPK itu. Dia pun langsung melapor ke dr Bimanesh atas insiden itu. Kemudian menurut dia, dr Bimanes menjelaskan pemindahan Novanto ke RSCM kencana sudah sesuai prosedur.
"Saya langsung lapor sama dokter Bima, pak ini kok ada kata-kata demikian. Dia bilang prosesnya tetap sesuai prosedur rujuk daripada undang-undang kesehatan, dari dokter merekomendasi ke dokter lain di rumah sakit lain," ucapnya.
Setya Novanto kemudian dibawa keluar dari kamar perawatannya di lantai 3 rumah sakit pukul 12.42 WIB dengan pengawalan ketat polisi. Dia dibawa dengan ambulans menuju RSCM Kencana. (hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini