"Untuk penggeledahan ini saya terima dari penyidik satu CCTV dan ada informasi terkait dengan perkara ini. CCTV belum dilihat langsung, tim perlu waktu mempelajari bukti yang ada," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jaksel, Kamis (16/11/2017).
KPK secara persuasif meminta Novanto untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK. Novanto ditunggu sampai malam ini. Jika tidak, KPK akan memutuskan Novanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang kesempatan sore atau malam ini belum digunakan, kami bicarakan lebih lanjut soal proses penerbitan DPO tersebut," ucap Febri.
"DPO itu yang masih dalam proses, kita menunggu jeda yang cukup. Sesuai dengan KUHAP. Jika tidak datang DPO bisa dikeluarkan dengan berkoordinasi dengan Polri," tambahnya.
Novanto merupakan tersangka kasus e-KTP. Pada Rabu (15/11) malam kemarin, dia menghilang saat dicari penyidik KPK di rumahnya di Jl Wijaya XIII, Jaksel. (dkp/dhn)











































