Kode Suap Sapi-Kambing Disebut Berkaitan Momen Idul Kurban

Kode Suap Sapi-Kambing Disebut Berkaitan Momen Idul Kurban

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 16:41 WIB
Suasana persidangan (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Mantan Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi mengaku dijanjikan uang Rp 750 juta oleh pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) Akhmad Zaini. Tujuannya agar Tarmizi bisa membantu menolak gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd (EJFS).

"Beliau sampaikan Rp 750 juta," kata Tarmizi saat bersaksi untuk Zaini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

Tarmizi menerangkan saat proses gugatan masuk ke PN Jakarta Selatan, Zaini merupakan pihak yang melakukan pendekatan. Saat itu, Zaini minta bantuan kepadanya dan belum menyebutkan nominal uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernah, Zaini (pendekatan) ke saya waktunya lupa sudah sidang. Atas inisiatif terdakwa," jelasnya.

"Mohon bantuan pada saya nanti perkaranya mohon dibantu supaya dimenangkan," sambung Tarmizi.

Atas permintaan tersebut, Tarmizi mengaku melaporkannya ke ketua majelis hakim Djoko Indiarto yang menangani gugatan itu. Tarmizi mengaku menyampaikan langsung ke Djoko di ruangannya.

"Saya sampaikan ke ketua majelisnya di ruang kerja beliau. Saya sampaikan dari penggugat minta dibantu, jawabnya beliau, 'masih lama belum dipelajari'," kata Tarmizi.

"Saya sampaikan itu ke Zaini. Intinya mohon bantuan kalau sudah selesai ada ucapan terima kasih. kemudian menyebut angka Rp 750 juta," urainya.

Dalam kasus ini Tarmizi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Akhmad Zaini disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kode Sapi-Kambing karena Momen Kurban

Tarmizi mengaku menggunakan kode suap sapi-kambing karena bertepatan dengan momen Idul Adha. Tarmizi mengaku kode itu muncul dari pengacara PT AMDI Akhmad Zaini.

Tarmizi mengaku meminjam nomor rekening office boy (OB) di PN Jaksel bernama Teddy untuk menerima transfer uang dari Zaini.

"Beliau minta nomor rekening. (Saya pinjam) Teddy itu tenaga honorer, OB, 'minta nomor rekening dong temen mau kirim buat kurban'. Waktu itu memang kondisi lagi kurban," kata Tarmizi.

Dia menyebut Zaini merupakan pihak yang berinisiatif menggunakan kode itu. Tarmizi mengaku langsung menangkap makna kode tersebut, sapi untuk ratusan juta, dan kambing untuk puluhan juta.

"Saya tangkap seperti itu. Pak Zaini yang mmperkenalkan. Kambing itu saya kira puluhan, sapi ratusan. Karena beliau bilang 5 kambing 3 sapi," kata Tarmizi.

Majelis hakim kemudian mencecar alasan Tarmizi menggunakan rekening milik Teddy. Tarmizi mengaku Teddy merupakan orang yang biasa dia mintai tolong.

"(Biasa) nyuruh bayar pulsa, listrik, karena kalau kita sibuk online bayar. Karena pas juga Teddy orangnya gampang, karena pas saya sibuk," ujarnya.

"Takut ketahuan ya," tanya hakim.

"Nggak," kilahnya.

Selama persidangan Tarmizi mengaku dijanjikan uang senilai Rp 750 juta untuk membantu PT AMDI memenangkan gugatan tersebut. Namun dalam perjalanan waktu jumlah itu menurun hingga akhirnya deal Rp 400 juta yang ditransfer melalui rekening Teddy.

Uang Rp 400 juta itu ditransfer dalam dua tahap, pertama Rp 100 juta kemudian Rp 300 juta. Sebelum mendapat transfer Rp 300 juta Tarmizi mengaku mendapatkan cek senilai Rp 250 juta karena tidak bisa dicairkan, dia kemudian melaporkan ke Zaini.

"Jadi kemudian dikirimkan kembali terdakwa Rp 300 (juta) Senin, melalui proses yang sama, transfer sejumlah Rp 300 juta. Sebelumnya pernah dikasih cek yang menyerahkan Pak Haji di ruangan saya. Saya lihatnya cek BNI Rp 250 juta," urainya.

Meski begitu, Tarmizi mengaku belum menikmati uang Rp 300 juta yang diberikan Zaini. Pasalnya saat transfer dilakukan, dia keburu dicokok KPK.

"(yang Rp 300 juta) itu (ditransfer) Senin pas penangkapan itu. Rencana (hari itu) mau dibacakan putusan," katanya. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads