"UU Konsolidasi diletakkan sebagai sumber kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Perpres omnibus. Perpres omnibus terikat kuat dengan UU Konsolidasi yang sudah secara jelas dan tegas mengatur subyek norma-norma yang akan diharmonisasi," kata ahli hukum tata negara Universitas Lambung Mangkurat, Mirza Satria Buana PhD kepada detikcom, Kamis (16/11/2017).
Omnibus law dapat dianggap sebagai UU 'sapu jagat' yang dapat digunakan untuk mengganti beberapa norma hukum dalam beberapa UU. Mekanisme ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam proses pembuatan dan revisi UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mirza, kewenangan yang muncul dari UU itu akan relatif aman dari kepentingan politik. Karena UU Konsolidasi sendiri telah menjalani proses legislasi antara lembaga-lembaga terkait, sehingga Perpres omnibus pun tidak dapat diselewengkan oleh penguasa.
"Dalam konteks hierarki perundang-undangan inilah eksistensi consolidation law diperlukan guna mengisi celah sistematisasi hukum perundang-undangan," papar Mirza.
Mirza juga ikut dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4 di Jember pada 10-13 November 2017. KNHTN menghasilkan Rekomendasi Jember yang meminta segera dirampingkan regulasi di Indonesia karena sudah sangat banyak.
Salah satu rekomendasinya yaitu uji materi seluruh peraturan perundangan di bawah Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, uji materi di Mahkamah Agung (MA) dinilai tak efektif. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini