Masih Buru Novanto, KPK: Status DPO Setya Novanto Sedang Dibahas

Masih Buru Novanto, KPK: Status DPO Setya Novanto Sedang Dibahas

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 15:50 WIB
Setya Novanto (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Keberadaan Setya Novanto masih belum diketahui rimbanya. KPK terus melakukan pencarian meski status buronan terhadap Novanto masih dibahas.

"Saat ini, terkait dengan DPO (daftar pencarian orang) tim KPK masih membahasnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/11/2017).

Febri menyebut KPK berharap Novanto memiliki itikad baik dengan menyerahkan diri. Terlepas dari itu, KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang berusaha menyembunyikan Novanto dengan risiko pidana yaitu obstruction of justice.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Setelah kami mendatangi rumah SN kemarin, juga sudah disampaikan agar yang bersangkutan beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan koperatif dengan proses hukum," ucap Febri.


Perihal obstruction of justice itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut isinya:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads