"Kami ingatkan juga pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan karena ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/11/2017).
"Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerja sama dan iktikad baik untuk datang ke KPK," ucap Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal obstruction of justice itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut ini isinya:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
KPK hingga saat ini masih mencari Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Surat penangkapan sudah diterbitkan. Surat daftar pencarian orang (DPO) pun dipertimbangkan untuk diterbitkan.
Untuk hari ini, KPK juga memanggil Novanto sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Selain itu, ada beberapa saksi yang dipanggil untuk Novanto, yaitu Aburizal Bakrie, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Ahmad Haviz, dan Made Oka Massagung. (dhn/fjp)