Kejagung Periksa 2 Deputi PLN
Rabu, 01 Jun 2005 17:36 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri PLN berinisial RA dan Asisten Deputi Urusan Usaha Industri Strategis PLN berinisial T terkait korupsi dana tantiem sebesar Rp 4,3 miliar.Demikian disampaikan Kapuspenkum Soehandoyo di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (1/6/2005).Menurut dia, tim penyidik meminta keterangan mengenai tugas yang bersangkutan dikaitkan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas atau PT."Yang utamanya berkaitan dengan good corporate government yang diatur dalam UU menganai BUMN pasal 5 ayat 3 dan pasal 6 ayat 3 serta keputusan meneg BUMN No 117/M-MBU/2002," kata Soehandoyo."Karena ada klausul organ BUMN dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan yang dilandasi nilai moral yang tinggi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," lanjutnya.Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (23/5/2005). Pemberian dana tantiem (bonus) kepada komisaris dan direksi perusahaan ini diduga melanggar hukum. Pasalnya, dana tersebut hanya dapat diberikan saat perseroan memperoleh laba. Namun pada kenyataannya, dana tantiem dibagikan justru saat PLN mengalami kerugian hingga Rp 3 triliun.
(aan/)











































