Kurang Bukti, Empat Tersangka Teroris Thailand Dibebaskan
Rabu, 01 Jun 2005 16:06 WIB
Jakarta - Pengadilan Bangkok membebaskan empat warga Thailand yang dituduh menjadi anggota kelompok radikal Jemaah Islamiyah (JI). Para tersangka teroris itu dituding berencana meledakkan kedutaan AS dan sekutu-sekutunya di Thailand.Namun tuduhan itu dinyatakan tidak memiliki bukti-bukti yang kuat. Sehingga pengadilan pun melepaskan keempat tersangka itu. Demikian seperti dilansir kantor berita Associated Press, Rabu (1/6/2005).Pengadilan Kriminal di Bangkok memutuskan bahwa bukti-bukti serta pengakuan saksi mata tidak cukup kuat untuk mendakwa mereka. Demikian ungkap seorang pejabat pengadilan yang enggan disebutkan identitasnya.Begitu putusan tersebut dibacakan, empat warga Muslim Thai itu langsung bersujud dan berdoa. Keluarga mereka yang menyaksikan jalannya persidangan pun menangis bahagia.Para tersangka itu ditangkap di Thailand selatan pada Juni 2003 silam. Mereka dituduh berencana mengebom Kedutaan AS, Inggris, Israel, Singapura dan Australia serta tempat wisata di negeri Gajah Putih itu, Pattaya dan Phuket.Keempat orang itu adalah Waemahadi Wae-dao, seorang dokter, Maisuru Haji Abdulloh dan putranya Muyahid, serta Samarn Wae-kaji. Mereka juga disebut-sebut berencana menculik dan bahkan membunuh duta besar asing di Thailand.Mereka berempat ditangkap setelah aparat kepolisian di Bangkok menahan warga Singapura, Arifin bin Ali, yang diduga sebagai anggota senior JI di negaranya. Arifin menyebut tiga dari empat orang itu sebagai komplotannya dalam plot serangan tersebut.Tadinya jika terbukti bersalah, keempatnya bisa dikenai maksimum hukuman 10 tahun penjara.
(ita/)











































