Politikus PKB Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Politikus PKB Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 15 Nov 2017 15:54 WIB
Suasana sidang vonis Musa Zainuddin (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Mantan anggota DPR Komisi V Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Musa Zainudin terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Mas'ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).

Majelis hakim juga memerintahkan Musa membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar serta pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menyatakan Musa selaku anggota Komisi V terbukti menggerakkan agar mengusulkan program tambahan prioritas atau dana optimalisasi proyek pembangunan dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Hakim menyatakan Musa terbukti menerima fee dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Hok Seng alias Aseng.

"Menimbang sehari sebelum persetujuan Komisi V terhadap Kementerian PUPR terhadap APBN-P 2016. Terdakwa bertemu Dwi Kus dan Faisal Yufri di DPR menanyakan program optimalisasi dan apakah sudah masuk Banggar dan ternyata sudah masuk ke rencana kerja Kementerian. Ternyata sudah masuk dan sudah disetujui dewan untuk jadi DIPA tahun anggaran 2016 DPR, dilakukan terdakwa setelah bertemu Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, dan rekanan kontraktor di Maluku Abdul Khoir selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama, setelah mendapat kepastian usulan akan dikerjakan Abdul Khoir dan So Hok Seng alias Aseng dengan mendapat fee 8 persen dari 2 kontraktor tersebut," papar hakim.

"Menimbang dengan demikian janji pemberian uang dari Abdul Khoir dan So Hok Seng alias Aseng pada terdakwa telah terwujud, dengan tujuan untuk menggerakkan agar terdakwa berbuat sesuatu, yakni mengusulkan dana optimalisasi di Maluku menjadi RK di dikerjakan kontraktor dengan menerima fee," imbuh hakim.

Majelis hakim menyatakan pemberian fee itu diawali serangkaian pertemuan Musa dengan Abdul Khoir, So Hok Seng, dan Amran HI Mustary. Majelis menyatakan keempatnya terbukti bersama-sama melakukan korupsi.

"Kesepakatan terdakwa menambah dana optimalisasi di DPR dengan imbalan fee 8 persen, dengan imbalan proyeknya dikerjakan Abdul Khoir dan So Hok Seng dan dengan sepengetahuan Amran HI Mustary. Sehingga pengerjaan proyek di Maluku harus melalui satu pintu seizin Amran Mustary. Terbukti terdapat kerja sama Abdul Khoir dan Amran Mustary, maka unsur dilakukan bersama-sama dan turut serta telah memenuhi," papar hakim.

Berdasarkan fakta hukum, Musa terbukti menerima imbalan fee senilai Rp 7 miliar dari pengerjaan proyek Jalan Taniwel-Saleman dan Jalan Piru Waisala. Uang itu diberikan Abdul Khoir dan Amran melalui staf terdakwa Mutakin.

"Abdul Khoir dan So Hok Seng mengakui telah mengeluarkan uang Rp 8 miliar dari jumlah tersebut diambil Rp 1 miliar Jaelani, sedangkan uang Rp 7 miliar diserahkan Mutakin, staf terdakwa, dengan demikian penyerahan uang telah terjadi," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan Musa ialah merusak citra perwakilan rakyat, memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, dan belum mengembalikan uang hasil korupsi. Sedangkan hal yang meringankan ialah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Terkait unsur menerima hadiah, hakim mengatakan pada Februari 2016 Musa pernah memerintahkan stafnya Mutakin untuk pergi dari Jakarta setelah menerima surat panggilan sebagai saksi di KPK. Hakim menyebut saksi menerima imbalan sebesar Rp 10 juta dari Musa. Atas perintah itu Mutakin sempat berpindah-pindah kota dari Aceh, Batam, dan Lampung.

"Menimbang bahwa Mutakin akhirnya menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada tanggal berita di media sosial yang ditetapkan sebgai tersangka di KPK adalah Musa Zainuddin. Mutakin yakin pernyatan terdakwa yang membuat Mutakin takut terkena masalah setelah menerima uang dari Jaelani adalah tidak benar," kata anggota majelis hakim Sigit.

Selama pelarian itu, Mutakin kemudian pulang ke rumahnya di Lampung pada 15 Februari 2017. Mutakin kemudian memenuhi panggilan sebagai saksi di KPK pada 19 Februari 2017 atas surat panggilan tertanggal 18 Februari 2017.

"Menimbang dengan rangkaian unsur menerima hadiah tersebut telah terpenuhi, " sambung Sigit.

Musa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads