Hal ini disampaikan Direktur LSI Kuskridho Ambardi saat memaparkan hasil survei di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017). Di bawah polisi, survei menyebut warga pernah dimintai uang atau hadiah oleh pengadilan (39,6%), PNS (31,3%), pejabat/petugas administrasi publik (26,9%), pelayanan kesehatan (15,1%), administrasi atau guru di sekolah negeri (14,4%), dan pihak universitas (11,7%).
![]() |
"Demikian pula probabilitas melakukan gratifikasi juga paling besar terjadi ketika mereka berurusan dengan polisi 14,9%. Warga yang pernah berurusan dengan polisi 40,4% di antaranya pernah secara aktif (tanpa diminta) memberi uang atau hadiah agar mendapat pelayanan yang dibutuhkan," kata Kuskridho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Survei ini menemukan adanya hubungan antara perilaku dan sikap masyarakat terhadap korupsi. Terdapat hubungan positif dan signifikan di antara keduanya, semakin warga bersikap memaklumi praktik korupsi, semakin korup juga perilaku mereka," tutur dia.
Survei digelar pada 16-22 Agustus 2017 dengan jumlah sampel 1.540 responden dari seluruh Indonesia. Populasi survei adalah yang memiliki hak pilih atau berusia 17 tahun. Metode yang digunakan adalah multistage random sampling dengan margin of error sebesar +/- 2,6 % pada tingkat kepercayaan 95%.
Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Satu pewawancara bertugas untuk satu desa/kelurahan, yang hanya terdiri atas 10 responden.
Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti. (fai/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini