Jumpa pers, atau rilis, kasus tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif. Sabilul menyampaikan penjelasan soal kasus itu di depan kontrakan yang menjadi TKP, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (14/11/2017).
Rilis kasus tersebut disiarkan secara live melalui akun Facebook Sabilul Alif. Hingga pukul 13.30 WIB, ada 133 akun FB yang menyaksikan live tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, penegak hukum lain, yaitu KPK, juga kerap menggelar jumpa pers secara live di medsos saat menjelaskan suatu kasus. KPK biasanya melakukan live di platform Periscope.
Polri di era Kapolri Jenderal Tito Karnavian memang memiliki program Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter). Selain dituntut untuk senantiasa profesional, polisi diwajibkan mengikuti perkembangan teknologi. (tor/fjp)











































