Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Ketua majelis hakim M Sapto membacakan secara singkat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Sapto juga membacakan amar putusan sela yang sebelumnya telah dibacakan, yang intinya keberatan dari penasihat hukum Buni tidak dapat diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, anggota majelis hakim membacakan ringkasan beberapa saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, anggota majelis hakim membacakan ringkasan keterangan saksi dari kubu Buni.
Dalam perkara ini, Buni dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tuntutan itu dibacakan pada 3 Oktober 2017. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini