Informasi yang dihimpun detikcom dari Polda Bali, Senin (13/11/2017) malam, politisi tersebut ditangkap pada pukul 20.00 WITa. Ia ditangkap saat bersembunyi di saung di tengah sawah Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bali Ditahan di Mako Brimob |
Informasi keberadaan pria yang akrab disapa Jro Jangol itu didapatkan petugas dari masyarakat yang melihatnya berkunjung ke rumah ibu kandungnya, 2 kilometer dari lokasi penangkapan. Ia mengunjungi ibunya pada Minggu (12/11) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja maupun Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo belum memberikan konfirmasi terkait penangkapan ini. Jro Jangol diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu di rumahnya, Jl Pulau Batanta, Denpasar, Bali.
Jro Jangol bahkan menyediakan 5 kamar di rumah untuk pelanggannya menggunakan sabu. Ia dijerat dengan UU Narkoba dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, ancaman hukuman penjara seumur hidup menanti Jro Jangol. (vid/rna)