Pantauan detikcom di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (13/11/2017) pukul 23.35 Wita, datang dua mobil berisi petugas Direktorat Narkoba. Dua unit mobil jenis MPV itu tak membawa Swastika.
Informasi menyebutkan politikus yang akrab disapa Jro Jangol itu ditahan di Markas Komando Brimob Polda Bali di Jl Tohpati, Denpasar. Belum diketahui alasan petugas menahan mantan politikus Gerindra itu di markas satuan khusus Bhayangkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jro Jangol menjadi buron kasus narkoba sejak jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar menggeledah rumahnya di Jl Pulau Batanta, Denpasar, pada Sabtu (4/11). Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan puluhan paket sabu dan senjata api jenis Beretta.
Diduga Jro Jangol memperjualbelikan sabu di rumahnya sendiri dengan fasilitas lima kamar untuk pelanggannya menggunakan barang haram itu. Jro Jangol diduga menjadi bandar sabu di sekitar rumahnya. (vid/rna)