Dianggap Hambat Penyidikan e-KTP, Novanto dan Fredrich Dilaporkan ke KPK

Dianggap Hambat Penyidikan e-KTP, Novanto dan Fredrich Dilaporkan ke KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 14 Nov 2017 01:41 WIB
Petrus Selestinus (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Perhimpunan Advokat Pembela KPK (PAP-KPK) melaporkan Setya Novanto dan pengacaranya, Fredrich Yunadi ke KPK. Keduanya dianggap merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP atau obstruction of justice.

Ada 4 nama yang dilaporkan dalam laporan yang disetor ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Selain Setya Novanto dan Fredrich, ada pula nama Sandy Kurniawan yang tergabung dalam tim kuasa hukum Setya Novanto, serta Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti.

"Ya intinya kita lihat dari berbagai manuver atau alasan yang disampaikan oleh Setya Novanto sendiri, atau oleh pengacaranya, atau oleh (Plt) Sekjen DPR RI kita melihat langkah-langkah yang diambil terkait dengan panggilan KPK ini sudah sampai pada tingkat sengaja untuk menghambat," kata salah satu pengacara PAP-KPK, Petrus Selestinus, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan karena sakit, alasan karena tugas negara, alasan karena partai, alasan karena ada praperadilan, alasan karena harus izin Presiden. Ini kan alasan yang berubah-ubah terus. Nah dari berbagai alasan yang berubah-ubah terus, ini kita simpulkan tindakan ini sudah bertujuan untuk menghambat penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam perkaran ini (e-KTP)," lanjut Petrus.

Dianggap Hambat Penyidikan e-KTP, Novanto dan Fredrich Dilaporkan ke KPKFoto: Nur Indah Fatmawati/detikcom
Selain itu PAP-KPK menganggap sudah ada penyalahgunaan nama institusi negara. Ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan Damayanti dalam surat ketidakhadiran Setya Novanto pada 6 November sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Izin Presiden sendiri, menurut Petrus tidak berlaku dalam kasus tindak pidana khusus yang salah satunya adalah korupsi.

"Sehingga kami anggap tindakan atau alasan yang terlalu dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Baik sebagai saksi maupun tersangka," ucapnya.

Ada 2 landasan hukum yang digunakan dalam laporan yang dilayangkannya. Yakni Pasal 21 UU KPK soal perintangan upaya hukum baik itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus korupsi.

"Kedua, di dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih itu dikatakan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara adalah wajib menjadi saksi. Nah, kalau kewajiban menjadi saksi itu diabaikan meski sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang itu," tutur Petrus.

Pasal 21 UU KPK sendiri sebelumnya juga sudah dikenakan KPK terhadap Anggota Komisi V DPR Markus Nari. (nif/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads