"Pengunggah video itu kita buru karena melanggar hak privasi orang lain serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam keterangannya, Senin (13/11/17).
Selain memburu penyebar video, polisi mencari warga yang ikut merekam. Warga yang ikut merekam akan diminta keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tim siber juga akan menghilangkan konten tersebut di media sosial. Sebab, video tersebut menampilkan kedua korban dalam keadaan tanpa busana.
"Kami sudah bentuk tim dan dengan bantuan rekan-rekan, semoga dapat segera terungkap serta dapat segera menghilangkan konten pornografi di media sosial," pungkasnya. (abw/idh)











































