Pasangan Ditelanjangi, Polisi: Tidak Boleh Main Hakim Sendiri!

Pasangan Ditelanjangi, Polisi: Tidak Boleh Main Hakim Sendiri!

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 13 Nov 2017 17:27 WIB
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat mendatangi TKP. Foto: dok. Istimewa
Tangerang - Polisi sudah mengamankan 3 orang terkait penganiayaan pasangan kekasih R (Laki-laki/28) dan M (perempuan/20) di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ketiga pelaku itu merupakan dalang penggerebekan yang viral di media sosial.

"Petugas sudah mengamankan 3 terduga pelaku yang menjadi dalang dalam aksi penganiayaan tersebut," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam keterangannya, Senin (13/11/2017).


Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial G(41), T (44) dan A (37). Mereka diduga ikut menelanjangi dan menganiaya korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peran mereka hampir sama," lanjut Sabilul.


Namun dia tidak merinci peran masing-masing terduga pelaku. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan pengembangan.

Dia menambahkan, para pelaku tak semestinya melakukan tindakan tersebut. Seharusnya mereka melapor ke perangkat desa atau polisi jika ada dugaan perbuatan mesum.

"Tidak boleh main hakim sendiri. Harusnya kejadian seperti itu dilaporkan kepada kepala desa atau kepolisian untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (abw/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads